Surabaya (narasijatim.com) – Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (GAM Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Jalan Genteng Kali Surabaya, Kamis (12/6/2025).
Selain berorasi, mereka juga mengusung spanduk besar bertuliskan: Sindikat korupsi di Dinas Pendidikan Jatim semakin mengakar. Seret Kadindik Jatim, Kabid SMK, SMA, SLB diduga kuat melakukan korupsi atas nama pendidikan.
Massa juga membawa sejumlah poster bergambar Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai. Selain itu, ada pula spanduk bertuliskan: Bersihkan Dinas Pendidikan dari hama penjahat kelamin; Diduga keras ada penjahat kelamin di Dinas Pendidikan Jatim; Awas! Penjahat kelamin di Dinas Pendidikan; Ada burung.. eh kabar burung #adapenjahatkelamin.
Sementara dalam orasinya, GAM Jatim menyebut banyak persoalan korupsi yang melibatkan lembaga sekolah di bawah naungan Dindik Jatim mulai dari tingkat SMK, SMA, dan SLB baik negeri maupun swasta sejak 2017 hingga 2024. Sejak Kadindik Jatim dipimpin Syaiful Rachman, Wahid Wahyudi, hingga kini Aries Agung Paewai.
“Dugaan dana APBD/APBN yang rawan dikorupsi adalah dana BOS (Bantuan Oprasional Sekolah), dana BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelanggaraan Pendidikan), dan dana hibah (non-BOS) untuk lembaga pendidikan,” teriak Saifuddin Rizal, salah seorang orator.
Berdasarkan hasil temuan Badan Pameriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jatim, tandasnya, banyak sekolah swasta maupun negeri di bawah naungan Dindik Jatim yang mendapatkan bantuan dana BOS, BPOPP dan dana hibah tidak transparan bahkan fiktif.
Alokasi dana hibah Dindik Jatim untuk SMK swasta pada tahun anggaran (TA) 2017, misalnya, ada kerugian uang negara Rp 65 miliar dan kasusnya sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Selanjutnya di TA 2019, belanja hibah (non-BOS) di Dindik Jatim ada temuan kerugian uang negara Rp 166 miliar. Hal itu disebabkan tidak diberlakukannya monitoring dan evaluasi berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 188/43/013.1/2019 tanggal 23 Januari 2019 yang bertentangan dengan Perda dan Permendagri tahun 2019 tentang Dana Hibah dan Bansos.
Lalu di TA 2020, belanja hibah di Dindik Jatim muncul temuan kerugian uang negara Rp 98 miliar berdasarkan SP2D yang dikeluarkan BPKAD terhadap lembaga sekolah di bawah naungan Dindik Jatim.
Kemudian, di TA 2021 ada temuan kerugian uang negara kembali dari belanja hibah Rp 2 miliar di Dindik Jatim, berupa pengadaan alat otomotif kendaraan bermotor untuk siswa SMK.
“Yang terbaru, terungkapnya kasus dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo TA 2019-2024 yang disalahgunakan oleh kepala sekolahnya. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian Rp 25 miliar,” pungkas Rizal. (Red)

Leave a Reply