Surabaya (narasijatim.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur. Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang.
“Diantaranya hakim, panitera dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (20/1/2022).
Ali belum mau menyebut, terkait penanganan perkara apa pemberian dan penerimaan uang tersebut. Menurutnya, saat ini KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud.
“Perkembangannya akan disampaikan,” katanya. (Red)