Surabaya (narasijatim.com) – Dalam upaya mendorong percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Capacity Building bertajuk ‘Percepatan Transformasi Digital di Bidang Transaksi Keuangan pada Lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Timur’.
Acara yang berlangsung pada Selasa (8/7/2025) hari ini di Aston Banyuwangi Hotel & Conference Center ini dibuka secara daring oleh Ir. Sigit Panoentoen, M.Si (Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur) dan dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat penting, termasuk H. Mahdi, S.E., S.H. (Wakil Ketua Komisi C
DPRD Jawa Timur), Pranaya Yudha Mahardhika, S.P., M.I.B. (Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur), Erman Widanar SE.M.SE (Kepala Sub Bagian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur), dan Dr. Bagus Djulig Wijiono, SE., MM. (Kepala
Bidang Perbendaharaan BPKAD Provinsi Jatim).
Dalam sambutannya, Kepala BPKAD Provinsi Jatim, Ir. Sigit Panoentoen, M.Si, menekankan pentingnya digitalisasi dalam sektor keuangan pemerintah untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Sigit juga menyampaikan komitmen
BPKAD dalam mendukung penuh inisiatif transformasi digital ini demi pelayanan publik yang lebih baik.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardhika menegaskan, bahwa pengawasan adalah titik berat tugas pokok dan fungsi DPRD sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 101 mengenai Fungsi Pengawasan DPRD.
Menurut dia, DPRD memiliki peran krusial dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program strategis daerah, termasuk ETPD. Fokus Pengawasan DPRD dalam ETPD.
Yudha memaparkan bahwa ETPD sangat penting, karena dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta mempercepat digitalisasi layanan publik. Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur menjalankan peran pengawasan ETPD melalui beberapa strategi. Yakni, Kunjungan Kerja: Menyasar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait untuk memantau implementasi ETPD, jenis layanan yang telah terdigitalisasi, serta jumlah dan nilai
transaksi elektronik.
Kemudian, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rutin yang bertujuan mendalami capaian ETPD lintas OPD, mengidentifikasi kendala teknis dan regulasi, serta menyikapi isu aktual terkait ETPD. Hasil RDP berupa rangkuman masalah dan rekomendasi kebijakan perbaikan.
Untuk Koordinasi Lintas Lembaga, Komisi C DPRD Jawa Timur berkoordinasi dengan BPKAD sebagai pengelola keuangan daerah, Bank Jatim sebagai mitra implementasi kanal pembayaran non-tunai, dan Bappeda untuk integrasi ETPD ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Evaluasi DPRD, lanjut dia, dilakukan melalui pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah, menelaah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, serta mendorong inovasi melalui penambahan pos transaksi baru, perbaikan dan integrasi sistem, dan penyusunan roadmap ETPD lintas sektor.
Hasil dan Rekomendasi DPRD dari serangkaian pengawasan tersebut, DPRD merekomendasikan untuk meningkatkan sinergi antarOPD dan mitra bank, menyusun timeline percepatan digitalisasi layanan publik, menindaklanjuti rekomendasi RDP dan hasil pengawasan lapangan, serta memastikan seluruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan belanja menggunakan kanal ETPD.
“ETPD bukan sekadar inovasi, tapi bagian dari reformasi keuangan daerah,” tegas Yudha.
Komisi C DPRD Jawa Timur berkomitmen untuk mengawal, mengarahkan, mengawasi, dan menyempurnakan sistem transaksi keuangan digital Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kegiatan capacity building ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam mengakselerasi transformasi digital di bidang transaksi keuangan, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya. (Red)

Leave a Reply