Surabaya (narasijatim.id) – Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jawa Timur melaporkan RG ke Polda Jatim terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilontarkannya kepada Joko Widodo, Presiden RI.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDIP Jatim, Ida Bagus Nugroho, dalam keterangannya pada Kamis (3/8/2023) menyampaikan, pihaknya telah melaporkan yang bersangkutan ke polisi pada Selasa (1/8/2023).
Laporan terkait pernyataan RG saat berorasi dalam acara rapat persiapan aksi aliansi sejuta buruh yang akan dilaksanakan pada 10 Agustus 2023. Orasi tersebut kemudian ditayangkan dalam saluran youtube Refly Harun.
RG yang kerap mendungu-dungukan lawan bicaranya dalam berbagai forum, pada momen tersebut mengumpat Joko Widodo dengan perkataan Ba. Kata makian itu beberapa kali ia lontarkan.
Dari rangkaian fakta itu, BBHAR menyebut, ucapan RG melawan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP. Dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ida Bagus menyampaikan, pelaporan sebagai respon atas kegeraman kader-kader PDI Perjuangan dan warga masyarakat atas perkataan RG. Apalagi, selama ini, RG kerap menggunakan kata-kata dan diksi makian dalam berbagai forum.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur ini menambahkan, tindakan tegas dari PDIP ini bukanlah wujud anti-kritik partai pengusung Presiden Joko Widodo. Namun, perkataan dilontarkan RG sudah masuk dalam delik penghinaan, bahkan kategori ujaran kebencian.
“Kami begitu menghormati segala perbedaan pendapat, namun apapun itu yang bersifat menghasut publik dengan kata-kata tidak berbudi pekerti, sangatlah tidak bisa ditoleransi,” tuturnya.
Ida Bagus manambahkan, sebagai seorang akademisi, RG Seharusnya menjadi contoh yang baik. Utamanya cara berpendapat di muka umum.
“Dari pelaporan ini, kami berharap segera ada tindakan tegas dari pihak yang berwajib. Jangan sampai negara lain tidak bisa menghargai presiden kita hanya karena perkataan yang tak pantas dari salah satu warga negaranya,” tegasnya.
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah menjelaskan, langkah hukum sebagai bentuk ketaatan Partainya pada mekanisme konstitusi.
“Kami sudah berkali-kali diam, tapi kali ini kami tempuh jalur hukum,” kata Said Abdullah. (Red)