Surabaya (narasijatim.id) – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Jatim melakukan sosialisasi pengadaan barang jasa melalui e-marketplace dan penerapan e-contract control untuk pemantauan evaluasi pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Pemprov Jatim.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Jatim, Endy Alim Abdi Nusa mengatakan, banyaknya permasalahan dalam proses pengadaan barang/jasa sejak perencanaan sampai dengan serah terima hendaknya selalu berhati-hati dalam setiap tahapan pengadaan, adanya beberapa paket pekerjaan konstruksi yang terlambat bahkan putus kontrak membuat infrastruktur yang rencana dibangun untuk pelayanan masyarakat menjadi tidak terlaksana atau tidak berfungsi.
Tujuan rapat sosialisasi ini adalah mengetahui dan memedomani Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
“Terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan mitigasi risiko kegagalan paket pekerjaan konstruksi berdasarkan pengalaman sebelumnya yang wajar dibuat dan diberlakukan sebagai upaya agar pekerjaan konstruksi di Pemprov Jatim dapat berjalan dengan lancar,” katanya.
“Para pengelola paket pekerjaan konstruksi yaitu pokja pemilihan, PA/KPA, PPK yang menangani pakerjaan konstruksi dapat bekerja dengan tenang dan tanpa khawatir pekerjaan akan terhenti di tengah masa pelaksanaan kontrak,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, presiden sudah memberikan instruksi melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu Bupati dan Wali Kota mendapatkan instruksi dalam pengelolaan katalog elektronik lokal di antaranya: memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk belanja produk dalam negeri melalui Katalog Lokal atau Toko Daring.
“Dengan adanya instruksi presiden tersebut, hendaknya kita segera melakukan langkah strategis dan implementatif untuk percepatan penayangan prooduk dalam katalog elektronik lokal serta secara aktif menyampaikan kepada pengguna jasa di Perangkat Daerah untuk melakukan purchasing pada produk dalam negeri terutama produk lokal pada aplikasi katalog elektronik,” tuturnya.
Namun, lanjut dia, belum terciptanya persaingan pasar yang sempurna pada beberapa etalase yang ada di katalog elektronik lokal dan belum dapatnya dilakukan proses mini kompetisi di antaranya pekerjaan konstruksi mengharuskan untuk sangat berhati-hati dalam melakukan proses e-purchasing.
“Oleh karena itu, kita perlu mendapatkan saran masukan dari auditor khususnya dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur agar proses e-purchasing yang kita lakukan tepat penyedia dan tepat harga. Dalam belanja APBD melalui pengadaan barang/jasa yang kita lakukan, setiap tahun dilakukan juga penilaian oleh LKPP melalui Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) yang laporannya ditujukan kepada Kepala Daerah sebagai Nilai Reformasi Birokrasi,” tukasnya.
Terdapat delapan indikator penilaian dalam ITKP, namun masih terdapat empat Indikator yang tidak mendapatkan nilai maksimal. Bahkan, ada satu indikator yang memiliki nilai 0 yaitu e-purchasing. Hal ini dikarenakan transaksi tidak sampai selesai dalam aplikasi katalognya, dan tiga lainnya adalah e-kontrak, non tendering/non purchasing, dan Kualifikasi dan Kompetensi SDM PBJ.
Untuk kualifikasi dan kompetensi SDM PBJ merupakan permasalahan yang membutuhkan waktu, biaya, kemampuan dan kemauan untuk mengatasinya, rendahnya angka kelulusan sertifikasi ahli PBJ level 1 adalah salah satu buktinya, banyaknya permasalahan yang timbul dalam pengadaan barang/jasa juga merupakan penyebab rendahnya kemauan personel perangkat daerah untuk terlibat dalam pengadaan barang/jasa.
“Menghadapi kondisi tersebut, maka hendaknya kita semua pelaku pengadaan seluruh perangkat daerah dan Biro Pengadaan untuk bekerjasama dengan baik, menciptakan dan mendukung strategi maupun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dengan jumlah paket dan nilai pengadaan barang/jasa Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang sedemikian besar namun terbatasnya personel yang melaksanakan pengadaan barang/jasa,” jelasnya.
“Maka marilah kita semua untuk selalu berusaha menciptakan ide-ide strategi maupun kebijakan baru untuk mengatasi semua permasalahan. Kita sudah melakukan strategi pengadaan dengan konsolidasi, kebijakan penerapan toko daring JATIM BEJO, katalog elektronik lokal, pelayanan dengan sistem informasi untuk mendukung fungsi tersebut, antara lain APEL BAJA, SIMPEL dan yang terbaru adalah Aplikasi E-CONTRACT CONTROL (Aplikasi Pengendalian kontrak) yang semuanya itu adalah untuk menjawab permasalahan pengadaan, mendukung tercapainya tujuan pengadaan value for money, meningkatkan nilai ITKP dan pemenuhan MCP KPK untuk paket strategis,” pungkasnya. (Red)