Wednesday, April 30, 2025

DPD RI Akan Gugat Presidential Threshold ke MK

Surabaya (narasijatim.id) – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi.

Rencana itu disepakati oleh anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022).

“Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD dan kunjungan kerja, maka DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait presidential threshold dimaksud ke Mahkamah Konstitusi. Apakah hari ini dapat kita setujui?” Tanya pimpinan sidang, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

“Setuju…,” jawab anggota DPD RI yang mengikuti sidang, baik fisik maupun virtual.

LaNyalla kemudian mengetuk palu sidang tiga kali. Dijelaskan oleh LaNyalla dalam pengantar sidang, bahwa wacana calon presiden dan wakil presiden serta Presidential Threshold bukan gagasan baru. Namun sudah menjadi diskursus publik sejak tahun 2003 atau 2004 saat bekerjanya Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR dan menjelang Pemilu tahun 2009.

Dalam kesempatan itu LaNyalla juga menegaskan setidaknya ada tiga faktor yang mempengaruhi dukungan atas usul calon perseorangan maupun presidential threshold.

“Pertama kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi. Kedua rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik. Ketiga semakin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana Presidential Threshold 0%,” paparnya.

Menyikapi tiga hal ini, lanjutnya, DPD RI telah berupaya untuk memasukkan usulan RUU tentang Pemilihan Umum ke dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2022 namun tidak diakomodir oleh DPR dan pemerintah. 

“Oleh karena itu kami mengapresiasi upaya hukum dari beberapa anggota DPD RI yang telah melakukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu ke MK. Kami mendukung upaya tersebut,” tukasnya. (Red)

Related Articles

H Achmad Fauzi, Komut PT PJU Terima PWI Jatim Award

Surabaya (narasijatim.com) - Sebanyak 20 tokoh Jawa Timur menerima penghargaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, termasuk H Achmad Fauzi SH. Komisaris...

Wujudkan Indonesia Adil dan Makmur, GBK: Prabowo Mirip Sang ‘Omar’, Dasco Mirip Zaid bin Aslam

Surabaya (narasijatim.com) - Ketua Dewan Pembina Relawan Gibran BerKopyah (GBK), Ubaidillah Amin (Gus Ubaid) menilai enam bulan pemerintahan Prabowo-Gibran dari sisi penyelarasan...

Layani Pemudik, PKS Jatim Luncurkan Posko Mudik di Terminal Purabaya

Surabaya (narasijatim.com) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur resmi meluncurkan Posko Mudik PKS Jatim di Terminal Purabaya Sidoarjo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru

H Achmad Fauzi, Komut PT PJU Terima PWI Jatim Award

Surabaya (narasijatim.com) - Sebanyak 20 tokoh Jawa Timur menerima penghargaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, termasuk H Achmad Fauzi SH. Komisaris...

Wujudkan Indonesia Adil dan Makmur, GBK: Prabowo Mirip Sang ‘Omar’, Dasco Mirip Zaid bin Aslam

Surabaya (narasijatim.com) - Ketua Dewan Pembina Relawan Gibran BerKopyah (GBK), Ubaidillah Amin (Gus Ubaid) menilai enam bulan pemerintahan Prabowo-Gibran dari sisi penyelarasan...

Layani Pemudik, PKS Jatim Luncurkan Posko Mudik di Terminal Purabaya

Surabaya (narasijatim.com) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur resmi meluncurkan Posko Mudik PKS Jatim di Terminal Purabaya Sidoarjo.

Bupati Ngawi dan Nganjuk Tausiyah di DPD PDIP Jatim, Ini Pesannya

Surabaya (narasijatim.com) - Bupati Ngawi Ony Anwar, ST, MT mengajak masyarakat turut merefleksikan makna penting Ramadan. Ajakan tersebut dia sampaikan ketika mengisi...

PDIP Jatim Distribusikan 56 Ribu Parsel Lebaran, Said: Bersama Sambut Kemenangan

Surabaya (narasijatim.com) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur mendistribusikan puluhan ribu paket parsel Lebaran untuk jajaran struktural di bawahnya.